Aksi Rhoma membuat Bupati Bogor, Ade Yasin geram karena sebelumnya sudah menerbitkan larangan tampil berkaitan dengan pandemi COVID-19. Dia menegaskan semua yang terlibat harus diproses hukum.
Ade menjelaskan, larangan aktivitas yang menimbulkan kerumunan telah di atur dalam Peraturan Bupati Bogor No.35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor.
(qlh)