JAKARTA - Sidang beragendakan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru saja dilalui Lucinta Luna. Dalam sidang tersebut, pihak Lucinta Luna mengajukan eksepsi namun ditolak.
Meski eksepsinya ditolak, namun tim kuasa hukum Lucinta Luna tidak mempermasalahkan.
"Oh, nggak apa-apa. Jadi gini sebenarnya dalam eksepsi kita menyebutkan bahwa dua butir ekstasi bukan milik Lucinta Luna dan belum ditanggapi," ujar kuasa hukum Lucinta Luna yang berinisial AAFS, saat ditemui di PN Jakbar, Rabu (17/6/2020).
Menurut sang pengacara, proses hukum Lucinta Luna terus berlanjut dengan pembuktian saksi.
Baca Juga: Lucinta Luna Rayakan Ulang Tahun Bersama Kekasih Lewat Video Call
"Dan itu akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya pembuktian saksi-saksi," sambungnya.