Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putusan Sela Dibacakan, Hakim Tolak Eksepsi Lucinta Luna

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |18:36 WIB
Putusan Sela Dibacakan, Hakim Tolak Eksepsi Lucinta Luna
Lucinta Luna (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar putusan sela atas perkara Lucinta Luna. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (17/6/2020), Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Lucinta dan melanjutkan pemeriksaan perkara.

Lucinta Luna

Menanggapi penolakan eksepsi Lucinta Luna, kuasa hukum wanita 31 tahun yang enggan disebutkan namanya itu enggan memusingkan keputusan pengadilan. Apalagi masih ada agenda pembuktian dalam sidang untuk membuktikan bahwa barang bukti ekstasi yang diamankan bukan milik Lucinta.

Baca Juga:

- Lucinta Luna Rajin Ibadah di Penjara, Puasa Penuh 30 Hari hingga Khatam Alquran

- Kemungkinan Gading Rujuk dengan Gisel, Ini Komentar Roy Marten

"Oh, enggak apa-apa. Jadi gini, sebenarnya dalam eksepsi kita menyebutkan bahwa dua butir ekstasi bukan milik Lucinta Luna dan belum ditanggapi. Itu akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya, pembuktian saksi-saksi," ujar dia.

Sementara untuk pil psikotropika jenis Dumolid dan Riklona yang juga diamankan saat penangkapan Lucinta, kuasa hukum sang pedangdut memilih menyerahkan pembuktian pada saksi ahli.

"Kalau tujuh butir yang jenis benzodiasepin nanti biar saksi ahli saja yang mengutarakan apakah itu masuk kategori obat yang dilarang pemerintah," jelasnya.

"Kalau bukan berarti saudara Lucinta Luna tidak melanggar UU dong," tandas kuasa hukum Lucinta.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement