"Sedang kami lakukan pendalaman terhadap bandar yang menyuplai ataupun yang dibeli barangnya oleh tersangka JRL," pungkas Budhi.
Jerry Lawalata ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 12 Juni 2020. Bersama Jerry, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram beserta alat hisapnya.
Atas perbuatan tersebut, Jerry dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
(aln)