JAKARTA - Putusan cerai Jennifer Dunn dengan suami pertamanya, Bobby Michael ternyata belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengadilan Agama Cibinong Bogor, Dede Supriadi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan cerai kepada pihak Bobby. Putusan cerai diputuskan secara verstek karena Bobby tak memenuhi panggilan persidangan.
Jika selama 14 hari Bobby tak mengeluarkan perlawanan, baru keputusan cerai tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tak ada perlawanan, maka akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah 14 hari pemberitahuan," kata Dede, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Jennifer Dunn-Bobby Michael Cerai Secara Verstek
Putusan verstek dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kuasanya di persidangan.
"Kita sudah panggil (Bobby) 3 kali persidangan dan tidak ada keterangan sama sekali ke pengadilan," ucapnya.
Bobby juga tidak memberikan alasannya tidak menghadiri persidangan. "Tidak ada informasi ke pihak pengadilan, maka diputus secara verstek," ucapnya.