JAKARTA - Pengadilan Agama Cibinong mengabulkan gugatan cerai Jennifer Dunn terhadap Bobby Michael. Jeje dan Bobby sudah bercerai secara agama sejak 2016.
Panitera Pengadilan Agama Cibinong Bogor, Dede Supriadi mengatakan, perkara ini diputuskan secara verstek. Putusan ini dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kuasanya di persidangan.
"Kita sudah panggil (Bobby) 3 kali persidangan dan tidak ada keterangan sama sekali ke pengadilan," kata Dede, Kamis (11/6/2020).
Bobby juga tidak memberikan alasannya tidak menghadiri persidangan. Sehingga, majelis hakim akhirnya mengambil putusan secara verstek.
Baca juga: Harapan Jennifer Dunn Usai Resmi Cerai dari Suami Pertama
"Tidak ada informasi ke pihak pengadilan, maka diputus secara verstek," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Jennifer Dunn, Suprihatin mengatakan kliennya menyambut bahagia putusan pengadilan.
Jennifer Dunn dan Bobby Michael menikah pada 2015. Sayang, rumah tangga mereka hanya bertahan satu tahun setelah Bobby mengajukan talak di 2016.
Kini, Jennifer Dunn sudah berumahtangga lagi dengan mantan suami Sarita, Faisal Haris.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)