JAKARTA - Pengadilan Agama Cibinong mengabulkan gugatan cerai Jennifer Dunn terhadap Bobby Michael. Jeje dan Bobby sudah bercerai secara agama sejak 2016.
Panitera Pengadilan Agama Cibinong Bogor, Dede Supriadi mengatakan, perkara ini diputuskan secara verstek. Putusan ini dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kuasanya di persidangan.
"Kita sudah panggil (Bobby) 3 kali persidangan dan tidak ada keterangan sama sekali ke pengadilan," kata Dede, Kamis (11/6/2020).

Bobby juga tidak memberikan alasannya tidak menghadiri persidangan. Sehingga, majelis hakim akhirnya mengambil putusan secara verstek.