JAKARTA - Kuasa hukum Lidya Pratiwi, Firman Wijaya menjelaskan alasan kliennya mendapat remisi hingga 30 bulan selama masa penahanan. Kata Firman, remisi diberikan lantaran Lidya berkelakuan baik di penjara.
“Dia menunjukkan perbaikan selama masa pemidanaan,” ujarnya, dikutip Okezone dari channel YouTube Starpro Indonesia, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga:
Dihukum 14 Tahun Penjara, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat Sejak 2013
Lidya Pratiwi Jalani Masa Percobaan 5 Tahun