JAKARTA - Lidya Pratiwi ternyata sudah menghirup udara bebas sejak 2013. Oleh Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Lidya dikenakan pembebasan bersyarat pada 29 April 2013.
Padahal, Lidya Pratiwi dikenakan pidana penjara 14 tahun atas perkara pembunuhan. Di mana seharusnya, Lidya baru bebas tahun ini.
Lantas apa yang membuat Lidya Pratiwi dibebaskan lebih awal? Dalam rilisnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menerangkan bahwa Lidya mendapat remisi 30 bulan.
Baca Juga:
Diduga Sindir Raul Lemos, Ashanty Posting Kalimat Pedas di Instagram
4 Film Anti-Rasis Berdasarkan Kisah Nyata