Firman lantas menerangkan, perbaikan diri narapidana memang sering jadi acuan pihak lembaga pemasyarakatan dalam memberikan remisi. Termasuk bagi Lidya Pratiwi yang bisa bebas lebih cepat karena mendapat remisi 30 bulan.
“Tentunya itu jadi pertimbangan pejabat Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi,” jelas Firman Wijaya.
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti ikut membantu tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006. Ketika itu, paman dan ibu Lidya yang merupakan dalang pembunuhan terhadap Naek ingin menguasai harta sang pengusaha karena terlilit utang.
Sempat diperkirakan bebas tahun ini, Lidya Pratiwi ternyata sudah keluar dari penjara sejak 2013. Menurut keterangan resmi Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Lidya ketika itu mendapat pembebasan bersyarat dengan masa percobaan 5 tahun.
(aln)