Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dwi Sasono Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |19:34 WIB
Dwi Sasono Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO
Dwi Sasono (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A


“Sekitar jam 10 pagi,” tutup Vivick.

Dwi Sasono tersandung kasus narkoba usai kedapatan menyimpan 16 gram ganja di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta. Bersama barang buktinya, Dwi diamankan petugas kepolisian pada 26 Mei 2020.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement