Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum: Zul Zivilia Dihukum Karena Buatkan Lagu untuk Pengedar Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |15:01 WIB
Kuasa Hukum: Zul Zivilia Dihukum Karena Buatkan Lagu untuk Pengedar Narkoba
Zul Zivilia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Zul Zivilia, La Ode Umar Bonte menjelaskan ulang bentuk kerjasama kliennya dengan pengedar narkoba bernama Rian. Dalam pemaparannya, Umar mengatakan bahwa Zul menerima uang dari Rian atas jasa pembuatan lagu.

"Antara Rian dan Zulkifli itu sebelumnya bisnisnya adalah bisnis musik, lagu, pembuatan lagu, maka Rian mengirim dana sebesar Rp5 juta itu adalah pembuatan lagu, bukan untuk narkoba," jelas Umar di kawasan Simprug, Jakarta baru-baru ini.

Kata Umar, hal itu juga yang dijadikan dasar menetapkan vonis 18 tahun penjara untuk Zul. Dengan kata lain, Zul dihukum atas transaksi jasa pembuatan lagu untuk pengedar narkoba.

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Tabungan Zul Zivilia hanya Punya Rp1 Juta saat Ditangkap

"Dasar Rp5 juta ini lah yang dijadikan alat bukti, bahwa Zul terkait perdagangan narkoba," tuturnya.

Sehingga bagi Umar, vonis 18 tahun penjara jelas tidak memenuhi unsur keadilan bagi Zul. Mengingat besaran transaksi juga tidak sebanding dengan jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari Rian dan kolega.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement