"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya, ketemu dengan keluarga saya," ujar Dwi Sasono dengan menggunakan baju oranye tahanan Polres Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020. Dari hasil penangkapan Dwi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri