Yusri menerangkan, laporan Ruswan didasari kekecewaan terhadap perilaku Rina Nose dan Andre Taulany yang dianggapnya telah melecehkan marga Latuconsina. Apalagi aksi Rina dan Andre dilakukan saat mengisi acara televisi yang disaksikan banyak orang.
"Pelapor beserta keluarganya merasa tidak terima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di TV menyebutkan, mempeleseti nama keluarga besar si pelapor ini," jelas Yusri.
Dari laporan tersebut, Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman pidana andai kelak terbukti bersalah.
"Ancamannya sekitar enam tahun (penjara)," pungkas Yusri.
(aln)