JAKARTA - Polda Metro Jaya menjabarkan isi laporan Ruswan Latuconsina terhadap Rina Nose dan Andre Taulany. Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Ruswan melaporkan kedua artis atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Pasal 27 ayat (3) dan 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga:
Rina Nose Minta Maaf Dituding Hina Marga Latuconsina, Pelapor: Tidak Segampang Itu
Plesetkan Nama Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan ke Polisi
Yusri menerangkan, laporan Ruswan didasari kekecewaan terhadap perilaku Rina Nose dan Andre Taulany yang dianggapnya telah melecehkan marga Latuconsina. Apalagi aksi Rina dan Andre dilakukan saat mengisi acara televisi yang disaksikan banyak orang.
"Pelapor beserta keluarganya merasa tidak terima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di TV menyebutkan, mempeleseti nama keluarga besar si pelapor ini," jelas Yusri.
Dari laporan tersebut, Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman pidana andai kelak terbukti bersalah.
"Ancamannya sekitar enam tahun (penjara)," pungkas Yusri.
(aln)