JAKARTA - Polda Metro Jaya menjabarkan isi laporan Ruswan Latuconsina terhadap Rina Nose dan Andre Taulany. Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Ruswan melaporkan kedua artis atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Pasal 27 ayat (3) dan 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga:
Rina Nose Minta Maaf Dituding Hina Marga Latuconsina, Pelapor: Tidak Segampang Itu
Plesetkan Nama Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan ke Polisi