JAKARTA - Aktris Tsania Marwa melayangkan gugatan harta gana-gini pada sang mantan suami, Atalarik Syach, di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 April 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1820/Pdt.G/2020/PA.Cbn.
Pengadilan Agama Cibinong kemudian memutuskan sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 29 April mendatang. Namun kuasa hukum Marwa menyebut, kliennya tidak harus datang ke persidangan.
“Iya, karena persidangan pertama hanya daftar kuasa saja sama menentukan jadwal mediasi,” ungkap M. Herdiyan Saksono, kuasa hukum Tsania Marwa saat dihubungi awak media, Jumat (24/4/2020).
Herdiyan berharap, setelah mediasi persidangan tidak akan berlarut-larut. Sehingga bisa selesai di proses mediasi. ”Kami berharap dengan komunikasi, itikad, dan hati yang baik insya Allah semua ini bisa beres sebelum Lebaran,” katanya menambahkan.
Baca juga: Cerai 2017, Tsania Marwa Baru Ajukan Gugatan Harta Gana-Gini?
Sebelum mengajukan gugatan terkait harta gana-gini, pihak Tsania Marwa mengaku sudah terlebih dahulu menjalin komunikasi cukup baik dengan pihak Atalarik Syach. Kendati demikian, Herdiyan memaklumi jika seorang kuasa hukum berusaha melindungi kliennya.
“Ya lumrah kalau mereka mencoba mempersulit atau mencoba memperjuangkan apa yang mereka pikir itu haknya. Tapi saat terakhir komunikasi dengan pengacara Atalarik, responsnya cukup baik. Beliau juga menyatakan, apa yang menjadi hak klien kami akan diberikan oleh Atalarik,” ujarnya.*
Baca juga: Unggahan Perdana Zaskia Gotik Pasca-Dinikahi Sirajuddin Mahmud
(SIS)