“Klien yang memang banyak sekali dirugikan pada pemberitaan ini,” pungkas Ririn Ekawati.
Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya di kawasan Setiabudi, Jakarta pada 7 Maret 2020. Dari asisten Ririn, polisi mengamankan barang bukti berupa dua setengah butir pil psikotropika jenis Happy Five.
Namun dari hasil tes urine dan rambut, Ririn Ekawati dinyatakan negatif narkoba maupun psikotropika.
(edh)