JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pemutaran video ujaran ikan asin. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat usai berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Donny M. Sany.

“Pak Donny mengatakan sidang ditunda,” ujar Rihat, Rabu (11/3/2020).
Dalam lanjutannya Rihat mengatakan, sidang ditunda karena Pablo Benua dan Rey Utami berhalangan hadir.
“Rey dan Pablo katanya sakit,” kata dia.
Baca Juga: