JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengapresiasi langkah Tara Basro menghapus foto tanpa busana yang diunggah di Twitter, Selasa, 3 Maret 2020.
Sebelumnya, Kominfo menyebut Tara melanggar UU ITE mengenai penyebaran konten yang memuat asusila. Namun setelah aktris Perempuan Tanah Jahanam itu menghapus unggahannya, Kominfo pun tidak perlu lagi menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami mengapresiasi inisiatif yang bersangkutan karena sudah men-take down postingan di media sosial,” ucap Ferdinandus Setu, PLT Kepala Biro Humas Kominfo saat dihubungi Okezone, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga:
- Tara Basro Unggah Foto Tanpa Busana
- Disuruh Pilih Dul Jaelani atau Azriel Hermansyah, Begini Reaksi Tiara Idol
Sebelumnya, Tara Basro mengunggah foto yang memperlihatkan lekuk tubuhnya tanpa busana dan hanya menutupi bagian tertentu dengan tangan serta kaki. Hal itulah yang dikatakan Ferdinandus melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 karena menampilkan ketelanjangan.
“Foto itu masuk dalam salah satu kategori pelanggaran ITE. Di mana beberapa lainnya ada jenis pelanggaran asusila dengan menunjukkan alat kelamin, mempertontonkan hubungan suami istri,” papar Fernandus.
Sebagai informasi, pasal 27 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."