Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aming Ingatkan Penimbun Masker Bisa Dipenjara 5 Tahun

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |16:20 WIB
Aming Ingatkan Penimbun Masker Bisa Dipenjara 5 Tahun
Aming (Foto: Instagram/@amingisback)
A
A
A

JAKARTA - Aming menyayangkan aksi beberapa pihak yang menimbun masker untuk mencari keuntungan di tengah ancaman virus korona (COVID-19). Menurut Aming, bukan kali pertama masyarakat berusaha mencari keuntungan di tengah musibah.

“Di negara kita kenapa sih setiap ada yang enggak enak selalu ada yang aji mumpung untuk jualan?” ungkap pria 39 tahun ini di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Aming

“Enggak apa-apa sih jualan, namanya orang kan. Tapi akan selalu ada cara yang lebih proper. Jangan pas lagi susah, jangan pas virus korona gila-gilaan. Orang sudah butuh barangnya, malah ditimbun,” lanjutnya.

Baca Juga:

- Aming Sebut Aksi Timbun Sembako Bisa Picu Kerusuhan

- Mantan Istri Engku Emran Sebut Laudya Cynthia Bella Miliki Emosi Kuat

Aming lantas mengingatkan para penimbun masker bahwa ada ancaman pidana yang menanti mereka. Dalam ketentuan undang-undang, penimbun masker bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara apabila terbukti melakukan.

“Ya hati-hati saja untuk para penimbun barang. Gue baca ada pasalnya, ada pidananya. Pasal 107 UU No. 7 tentang Perdagangan. Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit, itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta,” jelas sang komedian.

Aming

Bagi Aming, penting untuk membuat masyarakat sadar hukum. Sebab bisa saja, para penimbun masker tidak mengetahui potensi hukuman yang mereka terima dari tindakan tersebut.

“Jadi apa-apa ada dasar hukumnya, dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu enggak melanggar apa-apa,” tandas mantan suami Evelin Nada Anjani.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement