JAKARTA - Label musik Nagaswara meminta keluarga Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp9,5 miliar atas aksi mereka merombak lirik lagu Lagi Syantik tanpa izin. Hal itu disampaikan kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
“Pada dasarnya ini tentang hak moral ya. Tadi salah satunya tentang perubahan lirik dan lisensi, jelas tanpa izin,” jelasnya.
Baca Juga:
Gen Halilintar Klaim Buat Video Lagu Lagi Syantik Atas Permintaan Netizen
Berdalih Minim Pengetahuan Hukum, Gen Halilintar Sayangkan Gugatan Pihak Label

Dalam lanjutannya Yos mengatakan, sudah jadi hak seorang pencipta lagu untuk mengajukan gugatan apabila karyanya dinyanyikan untuk kepentingan komersil tanpa izin. Ditambah dalam hal ini, Gen Halilintar juga merombak lirik lagu tanpa sepengetahuan penciptanya.
“Itu hak pencipta untuk menggugat. Jadi dilindungi hukum bukan sekedar covering-nya, tapi ini tentang perlindungan hak ciptanya,” terang Yos.