JAKARTA - Trio tersangka kasus ujaran ikan asin membantah tuduhan menyinggung organ intim Fairuz A. Rafiq dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Bantahan pertama kali disampaikan oleh Galih Ginanjar, yang mengklaim tidak pernah menyebut organ intim mantan istrinya mengeluarkan aroma seperti ikan asin.
Baca Juga: Berdebat Sengit dengan Kuasa Hukum Trio Ikan Asin, Fairuz Kena Tegur Hakim
“Di video itu saya tidak pernah menyebut organ intim atau kemaluan. Saya tidak pernah mengeluarkan kata bau,” ujarnya.
Pernyataan Galih Ginanjar disambut Pablo Benua. Dalam keterangannya, Pablo yang mengaku mengawasi pembuatan konten tersebut tidak pernah mendengar Galih membahas organ intim Fairuz.
“Saya tidak pernah mendengar ada kalimat dari Galih atau istri yang menyebut organ intim bau,” kata dia.