Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terima Dipolisikan, Eza Gionino Somasi Qory Supiandi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |17:10 WIB
Tak Terima Dipolisikan, Eza Gionino Somasi Qory Supiandi
Eza Gionino (Foto: Youtube Starpro)
A
A
A

“Kalau tidak mengindahkan, kita akan perpanjang ini. Kami akan mengirimkan surat pencabutan notulen mediasi,” tandas Henry Indraguna.

 

Baca Juga: Dituding Cemarkan Nama Baik dan Gelapkan Uang Rp12 Juta, Eza Gionino Geram

Sebelumnya diberitakan, Eza Gionino mempolisikan Qory Supiandi atas dugaan penipuan dan ancaman pembunuhan ke Polres Bogor. Dalam laporan Eza, Qory dikenakan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Ancaman pembunuhan yang didapat Eza Gionino dan keluarga bermula setelah transaksi ikan arwana dengan Qory Supiandi bermasalah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement