Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Kedua Atas Seungri

Erdyaldha Rizky Nikita Sitorus , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |16:19 WIB
Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Kedua Atas Seungri
Seungri. (Foto: YG Entertainment)
A
A
A

Ketika Kejaksaan Distrik Seoul Pusat mengajukan permohonan penahanan praperadilan atas Seungri, mereka menambahkan dakwaan untuk mantan idol K-Pop tersebut. Dari lima kasus, dakwaan atasnya berkembang menjadi tujuh kasus.

Seungri eks BIGBANG. (Foto: XPN)

Ketujuh dakwaan itu adalah pelanggaran transaksi valuta asing, menikmati layanan prostitusi, menyediakan jasa prostitusi, pelanggaran regulasi sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, hingga berjudi.*

Baca juga: Alasan Devano Danendra Hapus Akun Instagram

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement