Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Kedua Atas Seungri

Erdyaldha Rizky Nikita Sitorus , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |16:19 WIB
Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Kedua Atas Seungri
Seungri. (Foto: YG Entertainment)
A
A
A

Ketika Kejaksaan Distrik Seoul Pusat mengajukan permohonan penahanan praperadilan atas Seungri, mereka menambahkan dakwaan untuk mantan idol K-Pop tersebut. Dari lima kasus, dakwaan atasnya berkembang menjadi tujuh kasus.

Seungri eks BIGBANG. (Foto: XPN)

Ketujuh dakwaan itu adalah pelanggaran transaksi valuta asing, menikmati layanan prostitusi, menyediakan jasa prostitusi, pelanggaran regulasi sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, hingga berjudi.*

Baca juga: Alasan Devano Danendra Hapus Akun Instagram

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement