 
                "Jadi selama perjalanan proses itu, ya gue menjalankan, mungkin yang lebih tepat, gue akan lebih mempertanyakan ke Departemen Agama," tambahnya.
Baca Juga: Ditanya soal Baptis, Ini Tanggapan Salmafina Sunan
Sebagaimana diketahui, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 4 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
Kasus tersebut diketahui bermula dari aksi penggerebekan kediaman Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, pada November 2018 lalu, dimana mantan tunangan Zaskia Gotik ini menduga bahwa istrinya melakukan perzinahan dengan Fiki Alman.
(edh)