Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Pertanyaan ke Departemen Agama

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |16:19 WIB
Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Pertanyaan ke Departemen Agama
Vicky Prasetyo (Foto: Instagram @vickyprasetyo)
A
A
A

"Jadi selama perjalanan proses itu, ya gue menjalankan, mungkin yang lebih tepat, gue akan lebih mempertanyakan ke Departemen Agama," tambahnya.

Baca Juga: Ditanya soal Baptis, Ini Tanggapan Salmafina Sunan

Sebagaimana diketahui, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 4 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp750 juta.

 

Kasus tersebut diketahui bermula dari aksi penggerebekan kediaman Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, pada November 2018 lalu, dimana mantan tunangan Zaskia Gotik ini menduga bahwa istrinya melakukan perzinahan dengan Fiki Alman.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement