Menurut keterangan polisi, Axel Gondokusumo berperan sebagai perantara jual beli senjata api dalam jaringan tersebut. Untuk setiap transaksi senjata api yang berhasil dilakukannya, Axel mendapat bayaran dari pihak penjual.
“Pokoknya dari hasil jual beli senpi ilegal itu dia mendapatkan uang atau fee,” jelas Andi Sinjaya.*
Baca juga: Makam Lina Dibongkar, Sule Akan Tentukan Tempat Pemakaman Baru
(SIS)