DEPOK - Nurul Qomar diketahui tengah tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Hal itu terjadi, lantaran dirinya dianggap memberikan berkas palsu sebagai syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi.
Akibat kasus tersebut, PN Brebes menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada Qomar, pada 11 November 2019. Namun, personel grup lawak Empat Sekawan itu tegas menolak vonis tersebut.
“Sudah jatuh vonis, tapi saya tidak terima karena tak merasa melakukan apa yang dituduhkan. Akhirnya saya naik banding dan berharap bisa bebas,” ujar Qomar dalam keterangannya.
Dia menambahkan, “Paling tidak, ada perubahan dari ketetapan itu karena ada proses banding. Saya akan terus ikuti prosesnya sampai tuntas. Syukur kalau masalah ini nanti bisa selesai saat banding.”
Baca juga: Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Qomar Ungkap Alasan Dirinya Tak Ditahan
Menurut Qomar, kasus yang kini tengah berjalan tersebut kental dengan aroma politik dan balas dendam. Mafhum, sang komedian pernah menjadi politisi dengan menjabat sebagai anggota DPR dan sempat melaju di Pilkada Cirebon.
“Ada dendam Brebes dan ditunggangi kepentingan politik Cirebon. Detailnya, nanti saja saya beberkan. Jangan di depan kamera. Saya sudah tahu persis siapa saja pelakunya,” ungkap Qomar.
Pelawak 59 tahun ini mengungkapkan, dirinya akan mengawal hingga tuntas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Sebab, dirinya meyakini bahwa bukti yang diajukan pihak pelapor tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Qomar menambahkan, jika banding yang ia ajukan ditolak maka dia akan melanjutkan upayanya dengan melakukan kasasi. Bahkan, dia pun mengatakan bisa melaporkan kasusnya tersebut kepada Presiden Joko Widodo.*
Baca juga: Hot Gosip: Restu Ayah untuk Vanessa Angel hingga Ahmad Dhani Bebas
(SIS)