Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demi Bertahan Hidup, Istri Jual Koleksi Gitar Zul Zivilia

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |11:40 WIB
Demi Bertahan Hidup, Istri Jual Koleksi Gitar Zul Zivilia
Zul Zivilia (Foto: Hana Futari/Okezone)
A
A
A

"Pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap di tahan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar dalam persidangan.

Zul Zivilia disebutkan telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sus) 

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement