JAKARTA - Keinginan Venna Melinda untuk memiliki anak perempuan semakin menggebu ketika pertama kali bertemu bayi perempuan yang ditelantarkan orangtuanya pada 2016. Dari situ, dia yakin untuk membawa pulang bayi tersebut dan menjadikannya anak.
Dari sini, perjuangan Venna untuk melegalkan hak asuh bayi yang dinamainya Vania Athabina itu pun dimulai. Perlu waktu 9 bulan bagi mantan istri Ivan Fadilla itu hingga Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkannya sebagai ibu dari bayi perempuan tersebut.
“Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan dan mengesahkan bahwa permohonan hak asuh anak diberikan kepada Ibu Venna Melinda,” ujar Novio Manurung selaku kuasa hukum sang aktris kala itu.
Sejatinya, Venna Melinda mengajukan permohonan hak asuh anak sejak Juni 2017. Namun ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bersedia memutus permohonan aktris 47 tahun itu karena belum lengkapnya alat bukti.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Putra Venna Melinda P21, Siap Sidang Januari 2020