JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan membatalkan permohonan talak cerai Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. Menurut penjelasan Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Vicky tidak memenuhi kewajiban mengucapkan talak cerai usai permohonannya dikabulkan Majelis Hakim.
“Sudah (dipanggil). Tidak bakal terjadi kalau panggilan tidak patut. Artinya 3 hari sebelum sidnag diterima oleh pihak, dan resmi ada stempelnya, petugas kami juru sita memanggil. Pasti sudah dipanggil,” ujar Faizal, Rabu (11/12/2019).
Baca Juga: Vicky Prasetyo Terjerat Kasus Hukum, Putrinya Jatuh Sakit
Dalam lanjutannya Faizal Kamil menerangkan, permohonan talak cerai gugur apabila pemohon tidak mengucapkan talak enam bulan setelah putusan. Sementara permohonan talak cerai Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga sudah diputus sejak 10 Januari 2019.
“Penetapan gugurnya 15 Oktober 2019,” kata Faizal lagi.