Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Narkoba, Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |18:30 WIB
Kasus Narkoba, Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Zul Zivilia (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan Zul Zivilia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). Zul dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap di tahan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar dalam persidangan.

Zul Zivilia disebutkan telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Istri Zul Zivilia Bertahan Hidup dengan Penghasilan Rp200 Ribu per Bulan

Zul Zivilia

Ditemui usai sidang, Zul Zivilia mengaku tidak kecewa dengan tuntutan JPU. Ia berpasrah diri dengan semua tuntutan hukuman dari pengadilan.

"Tidak. Saya enggak pernah kecewa, emang sudah takdir. Ya ini sudah diatur," kata Zul Zivilia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement