Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Vicky Prasetyo Akan Dijemput Paksa

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2019 |19:06 WIB
Jika 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Vicky Prasetyo Akan Dijemput Paksa
Vicky prasetyo (Foto: Instagram @vickyprasetyo777)
A
A
A

"Oh iya nanti yang jelas itu ancamannya sanksi pidana penjaranya empat tahun udah. Nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Pada November 2018, Vicky melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga.

Baca juga: Marcel Wen Ramal Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven

Vicky Prasetyo

Vicky melakukan penggerebekan itu lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel. Setelah itu, Vicky pun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan perselingkuhan.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement