Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vicky Prasetyo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2019 |19:03 WIB
Vicky Prasetyo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Vicky Prasetyo (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Vicky Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerebekan di kediaman Angel Lelga. Pihak kepolisian sudah melayangkan panggilan untuk memeriksa Vicky.

Akibat dari kasus ini, Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Juncto 27 UU ITE. Vicky terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu disampaikan langsung oleh Kompol Andi Sinjaya Ghalib di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Baca Juga:

Vicky Prasetyo Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penggerebekan Angel Lelga

Gunakan Bahasa Unik, Vicky Prasetyo: Bahasa Inggris Saya Punya Nilai Tersendiri

Resmi Bercerai, Tengok Kembali Kebersamaan Vicky Prasetyo Bersama Angel Lelga

"Oh iya nanti yang jelas itu ancamannya sanksi pidana penjaranya 4 tahun udah. Nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kompil Andi.

Soal surat panggilan sendiri, Kompol Andi mengaku sudah melayangkan surat tersebut. Namun di sisi lain, Vicky mengaku belum mendapatkan surat panggilan itu hingga sekarang.

"Mungkin lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," sambungnya.

Baca Juga:

Vicky Prasetyo Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penggerebekan Angel Lelga

Celine Evangelista Publikasi Nama Anak, Netizen: Lidah Sampai Kelilit

Resmi Bercerai, Tengok Kembali Kebersamaan Vicky Prasetyo Bersama Angel Lelga

Status tersangka sudah ditetapkan kepada Vicky Prasetyo sejak minggu lalu. Kini pihak berwajib tinggal menunggu kehadiran Vicky untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Minggu lalu sudah kita tetapkan yang bersangkutan melalui gelar perkara sebagai status tersangka," pungkasnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement