JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan surat rekomendasi kepada Karen Pooroe untuk melaporkan sang suami atas kasus diskriminatif yang menimpa putrinya.
“Ini langkah pertama yang bisa kami lakukan. Yang kedua, kami akan memanggil suami Ibu Karen terkait permasalahan ini. Karena apa yang dia lakukan sebuah bentuk diskriminasi pada anak,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).
Arist mengaku, pihaknya mendukung Karen Pooroe untuk melayangkan laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan dalam waktu dekat. “Sekali lagi, tidak ada toleransi terhadap suami ibu Karen,” ungkapnya menambahkan.
Mendapat dukungan penuh dari Komnas Perlindungan Anak, Karen Pooroe optimistis akan segera mendapatkan keadilan terkait nasib putrinya.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Putri Karen Pooroe Alami Kekerasan
Karen Pooroe mengatakan, “Mudah-mudahan segera ada solusi dari permasalahan ini. Saya dan tim kuasa hukum akan mengusahakan jalan terbaik dan benar agar anak bisa kembali dalam pelukan saya.”
Keputusan Karen mengadu pada Komnas Perlindungan Anak, dilakukannya setelah tak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan putrinya selama 4 bulan terakhir. Berdiskusi dan meminta nasihat pada lembaga terkait dirasa perlu oleh finalis Indonesian Idol itu sebelum melayangkan laporan polisi.*
Baca juga: Pernah 'Dibuang', Orangtua Akan Terima Aset Goo Hara
(SIS)