JAKARTA - Pedangdut Ratu Meta bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, melaporkan pemilik akun @f2438 pada Selada 26 November 2019. Hal tersebut dilakukannya lantaran pemilik akun tersebut kerap melakukan penyerangan padanya melalui DM Instagram, dan menyebut bahwa pelantun Sakitnya Luar Dalam ini merupakan seorang pelakor.
Mendapati perlakuan seperti itu, Ratu Meta pun langsung melaporkan ke kepolisian dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3. Bahkan, ia menduga bahwa pemilik akun @f2438 adalah kakak dari mantan istri siri suaminya, Eddy Faisal.
"Ini tidak ada setingan, ini real. Kalau saya, netizen yang lain mengatakan hal-hal tersebut, saya tidak akan semarah ini. Karena dia terus menyerang saya setiap hari, sampai di DM dan lain-lainnya," ungkap Ratu Meta saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Suami Minta Mahar Berlian Dikembalikan, Ratu Meta Siap Menuntut Balik

"Karena diduga si perempuan ini adalah kakak dari mantan siri istrinya EF (suaminya Eddy Faisal) kan kesel kan. Saya aja nggak pernah mau ikut campur urusan mereka, kok mereka kenapa," sambungnya.
Kuasa hukum Ratu Meta menyebut, bahwa teror yang didapatkan kliennya tak hanya berlangsung satu kali. Bahkan karena kesal, Henry Indraguna pun sempat memperingatkan sang pemilik akun dengan mengirimkan Pasal-Pasal di UU ITE.