Tak terima dianggap pelakor, Ratu Meta lantas mengambil langkah tegas dengan membuat laporan polisi. Pemilik nama asli Meta Nurmalasari itu habis kesabaran lantaran sikap diamnya selama ini justru membuat keluarga mantan istri siri Eddy Faisal makin gencar menyerang.
Baca Juga: Ashanty Ungkap Sudah Buat Surat Wasiat untuk Anak-Anak
“Kalau mau dikatakan pelakor pun itu mungkin saya merebut dari istri pertama gitu. Sedangkan EF itu sebelumnya kan sudah cerai,” jelas Ratu Meta.
Dalam laporan Ratu Meta, kakak mantan istri siri Eddy Faisal dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(LID)