JAKARTA - Kriss Hatta dipulangkan ke Rutan Cipinang Jakarta setelah dipastikan tidak ada perubahan jadwal sidang lanjutan kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya. Kesalahan pembacaan jadwal sidang dari pihak Kejaksaan membuat pihak Kriss geram.
“Ini membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak pernah konsisten,” ujar Denny Lubis selaku pengacara Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Tak Tahu Jadwal Berubah, Kriss Hatta Masih Tidur saat Panggilan Sidang
Sebelumnya diberitakan, Kriss Hatta juga sempat kebingungan saat mendapat surat panggilan sidang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Padahal dari hasil sidang sebelumnya, Kriss baru dijadwalkan mendengar keterangan saksi Selasa besok.
“Kami anggap ini satu momentum yang kurang bagus,” tutur pengacara Kriss Hatta lainnya, Syuratman Usman.
Merasa kliennya dirugikan, Denny Lubis pun menyayangkan keteledoran jaksa. Dia berharap kejadian semacam ini tidak terulang lagi baik bagi Kriss Hatta ataupun terdakwa lain.
Baca juga: Eriska Nakesya Akui Terpaksa Menikahi Young Lex
“Kami menginginkan tentu ada kesetaraan ya di depan hukum. Bahwa tidak bisa seseorang di tahan seperti ini lalu diperlakukan sewenang-wenang saya kira ya,” tandas Denny.
Sementara dari Kriss Hatta pribadi, tidak ada komentar lebih mengenai kesalahan jadwal sidang dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya sudah, saya mau pulang ke Cipinang dulu nih,” kata pria 31 tahun itu.
(kem)