TANGERANG - Polresta Tangerang Selatan mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan mantan artis cilik Ibnu Rahim. Kasat Narkoba Polresta Tangerang Selatan, Iptu Edy Suprayitno membenarkan adanya penangkapan terhadap Ibnu.
“Iya betul,” ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis (24/10/2019).
Dari hasil penangkapan Ibnu, polisi mengamankan bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Barang buktinya sabu sama ekstasi. Sabunya 1 gram,” beber Edy.
Sebelumnya diberitakan, Ibnu Rahim diringkus petugas kepolisian pada Rabu malam (23/10/2019), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Selatan. Menurut informasi yang beredar, Ibnu ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba dengan seorang teman.
Baca juga: Rifat Umar Mengaku Menyesal Konsumsi Narkoba