JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan adanya agenda pemeriksaan Jeremy Thomas dalam kasus dugaan penipuan pembangunan vila di kawasan Ubud, Bali dua tahun silam. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (10/10/2019).
“Memang benar ya hari ini ada agenda untuk pemanggilan pak Jeremy Thomas,” ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Silangkan Kakinya di Paha Jeremy Thomas, Netizen Kepanasan

Sebagai informasi, Jeremy Thomas digugat perdata oleh Alexander Patrick Morris atas kepemilikan vila senilai Rp. 50 miliar pada 2015. Tak berhenti sampai disitu, Patrick membawa perkara tersebut ke ranah pidana dua tahun berselang.
Kini menurut keterangan Argo, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Jeremy Thomas selaku tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan guna menjalani proses persidangan.