Dari hasil penggeledahan Rifat Umar, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimaksud. Di antaranya seperti tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga buah paket ganja dibungkus kertas serta empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja.
Di samping ganja, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu set alat isap sabu dari Rifat Umar. Namun petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu dari tangan sang artis.
Baca Juga: Bebby Fey Ungkap Bagian Tubuh Atta Halilintar yang Paling Disukai
Belum ada keterangan lebih lanjut dari petugas atas penangkapan Rifat Umar. Namun atas perbuatannya, Rifat dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(LID)