Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Tunda RUU KUHP, Andovi Da Lopez: Kawal

Rena Pangesti , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |14:23 WIB
DPR Tunda RUU KUHP, Andovi Da Lopez: Kawal
Andovi da Lopez (Foto: Instagram Andovi)
A
A
A

Andovi Da Lopez tidak sendirian, kakak kembarnya, Jovial Da Lopez juga turun ke jalan guna memberikan dukungan pada mahasiswa melakukan protes RUU KUHP. Bahkan gas air mata bahkan sempat diteriakan Jovial saat ia berada di atas pagar.

Baca Juga:

4 Foto Syur Pamela Safitri, Awas Salah Fokus

Pamer Mobil Baru, Pelat Mobil Vanessa Angel Bikin Salah Fokus

Andovi Da Lopez


Seperti diketahui, RUU KUHP yang dibuat Pemerintah dan DPR pada 15 September lalu, menuai kontroversi dari masyarakat. Beberapa diantaranya seperti:

1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.

2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.

3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.

4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.

5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.

6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.

7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.

8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.

9. Pasal 335: Kenakalan remaja dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.

10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement