JAKARTA - Sebanyak 3.000 lebih pencipta lagu atau ahli warisnya mendapat kucuran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Total royalti yang dibagikan pada tahun ini mencapai Rp5,3 miliar.
Baca Juga: Biasa Blak-Blakan, Ega Wek Wek Viral Jadi Komedian dan Penyanyi
 
Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun menjelaskan jika dibandingkan dengan negara di ASEAN, royalti hak mengumumkan (performing right) yang didapat oleh para pencipta lagu kita masih sangat kecil.
Namun demikian KCI sebagai lembaga kredibel yang telah menghimpun ‘performing right royalties’ selama hampir 26 tahun ini tidaklah berkecil hati karena pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut.
Baca Juga: Lagu Anggun di Chart Billboard Naik, Lewati Ed Sheeran & Justin Bieber

"Walaupun royalti mereka khusus dibidang performing right (hak mengumumkan) ini masih sangatlah kecil jika dibanding dengan negara sesama ASEAN, namun kami tetap menaruh optimis, sebab pemerintah juga menaruh perhatian akan hal ini," jelas Dharma, di kantor KCI kawasan Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Dalam kesempatan tersebut, Lisa A Riyanto yang merupakan putri dari Maestro Musik Indonesia, Almarhum A. Riyanto mengaku optimis dengan pembagian-pembagian royalti selanjutnya dengan berjalannya management 'Satu Pintu'.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Biaya Antar Jemput Sekolah Anak Mencapai Rp55 Juta
"Saya berharap dengan manajemen 'Satu Pintu' ini nantinya bisa mempermudah bagi para pengguna untuk membayar royalti, mereka cukup membayar ke LMKN saja. Sementara untuk penggunanan lagu atau lisensi, mereka tetap harus meminta izin kepada LMK, kemudian LMK berkoordinasi dengan LMKN," jelas Lisa.
(edh)