Padahal jika ditelusuri dari kerugian Fairuz selaku pelapor, Burhanuddin menilai kliennya cukup dikenakan pasal pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Kalau menuruti keinginan pelapor ya enggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu,” katanya lagi.
Baca Juga:
Muzdalifah dan Fadel Rela Hamburkan Ratusan Juta Rupiah Demi Tambah Mesra
Kimi Hime Unggah Foto Bubble Tea Challenge, Netizen Mention Jokowi
Kendati demikian, Burhanuddin mewakili Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mengingat untuk saat ini, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk Rey juga belum bisa diproses.
“Belum dikabul, kan masih ada 40 hari, masih ada seminggu, dua minggu. Kita masih berupaya terus dan berharap ada kewenganan penyidik untuk penangguhan Rey, yang utamanya Rey Utami,” pungkas Burhanuddin.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri