4. Augie Fantinus
Presenter Augie Fantinus diketahui sempat merasakan tinggal di horel prodeo, lantaran terkait kasus ITE. Pria yang hobi bermain basket tersebut diketahui melakukan pencemaran nama baik salah satu perwira kepolisian berinisial W.
Kala itu Augie yang ingin menonton pertandingan bola basket dalam Asian Para Games 2018 merekam momen dimana seorang polisi ia duga menjadi calo tiket.
Akibatnya, Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
5. Vanessa Angel
Aktirs cantik Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online.
Hal tersebut bermula saat Vanessa melakukan chatting dengan muncikari Siska dan meminta 'pekerjaan'. Tak hanya itu, Vanessa juga sempat mengirim foto-foto berbau asusila pada muncikari Tentri.
Usai menjalani masa tahanan selama 5 bulan, Vanessa diketahui bebas pada 30 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Kini ia pun sudah mulai kembali menjalani aktifitasnya seperti sedia kala.
(edh)