Sebelum ke Komnas Perempuan, Fairuz A. Rafiq sudah lebih dulu melaporkan tindakan tercela Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Dalam laporan Fairuz, Galih dikenakan dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca Juga:
Dulu Benci, Maia Estianty Kini Pilih Tertawakan Sang Penggoda
Dirikan Universitas Porno, Amaranta Hank Buka Kelas Praktik
Ucapan Galih Ginanjar di konten YouTube Pablo Benua dan Rey Utami menjadi kontroversi. Galih kala itu menyinggung organ intim mantan istrinya Fairuz A. Rafiq yang sering mengeluarkan aroma tidak sedap.
Yang jadi masalah, Galih mengibaratkan aroma organ intim Fairuz seperti bau ikan asin.
(aln)