SEOUL - Pengadilan Distrik Suwon akhirnya memutuskan kasus pelanggaran narkotika yang melibatkan Park Yoochun, pada Selasa (2/7/2019). Pengadilan menyatakan mantan idol itu bersalah atas kepemilikan 1,5 gram Philopon dan menggunakannya sebanyak tujuh kali.
Pengadilan kemudian menjatuhinya hukuman penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, jika Park Yoochun melakukan kejahatan serupa selama 2 tahun masa percobaannya, maka dia akan dijebloskan ke dalam penjara selama 10 bulan.
Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Park Yoochun Mundur dari Dunia Hiburan
Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan dia harus membayar denda sebesar KRW1,4 juta atau setara Rp17 juta. Hukuman itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar pada 14 Juni silam.
Kala itu, dia dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp17 juta. “Kejahatan yang berkaitan dengan obat-obatan terlarang seperti ini harus dihukum dengan tegas karena akan berdampak pada masyarakat,” ungkap Pengadilan Distrik Suwon.

Dalam keterangan tambahannya, pengadilan mengungkapkan bahwa kandungan Philopon yang dideteksi dari bulu kaki Park Yoochun menunjukkan dia telah mengonsumsi narkoba sejak lama. Namun, dalam mengambil keputusan pengadilan mempertimbangkan sikap sang aktor yang mengakui semua kesalahannya.
“Park Yoochun juga merenungkan perbuatannya selama 2 bulan terakhir di dalam penjara. Apalagi, ini adalah pelanggaran pertamanya. Mempertimbangkan hal tersebut, maka akan lebih tepat untuk memberikan dia masa percobaan dan kesempatan untuk merehabilitasi diri,” ungkap pengadilan.

Baca juga: Ternyata, Jeon Mi Seon Sempat Hubungi Pria Ini Sebelum Gantung Diri