Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Akan Menjanda, Ini Pria-Pria Mantan Song Hye Kyo, CLBK?
Pada hasil sidang yang dibacakan majelis hakim pada Rabu, 26 Juni 2019 lalu, Vanessa divonis lima bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Kini, ia pun telah dibebaskan dan akan kembali beraktifitas didunia hiburan, terlebih dirinya memiliki beberapa kontrak eksklusif dari pihak televisi.
(edh)