Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Galih Ginanjar Sindir Balik Hotman Paris Hutapea?
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan dipotong masa tahanan," terang Hakim Dwi Purwadi saat sidang.
Setelah resmi divonis, Vanessa pun sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Tak lama setelahnya, mantan kekasih Dwi Andika ini menyatakan menerima putusan dari hakim.
(edh)