SURABAYA - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini Rabu (26/6/2019). Pada sidang kali ini Vanessa divonis hukuman 5 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-undang ITE soal penyebaran konten asusila.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artis FTV tersebut sudah ditahan sejak 31 Januari 2019 dan akan menghirup udara segar tiga hari lagi atau pada Sabtu 29 Juni 2019.
Baca Juga: Dituntut 6 Bulan, Pihak Vanessa Angel Yakin akan Bebas
Majelis hakim menvonis Vanessa Angel karena terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.