JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). Sebelumnya santer terdengar kabar bahwa Andi Soraya bakal bersaksi untuk Steve Emmanuel.
Berdasar pantauan Okezone di lokasi, sidang lanjutan kasus narkoba Steve Emmanuel memang beragendakan pemeriksaan saksi. Namun saksi yang diperiksa kali ini masih dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan JPU. Mereka adalah Iwan Setiawan dan Saifudin yang merupakan dua sekuriti Kondominium Kintamani tempat sang artis tinggal serta satu teman Steve Emmanuel bernama Matthew.
Baca Juga: Pengacara Steve Emmanuel Pertanyakan Keabsahan Barang Bukti Kokain
Sementara Andi Soraya maupun Indra Bruggmann yang sebelumnya dikabarkan hadir belum terlihat di lokasi persidangan. Mengingat untuk agenda sidang hari ini, Majelis Hakim masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Informasi mengenai rencana kedatangan Andi Soraya dan Indra Bruggmann sebelumnya disampaikan kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra. Menurutnya, dua artis diatas berpotensi meringankan kedudukan Steve sebagai terdakwa.
Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(edh)