“Saya sudah telepon dan berbicara dengan kakek daripada Audrey, mengakui ada keluhan di bagian tertentu pada waktu dicek di rumah sakit. " tuturnya.

Hotman menambahkan, “Kalau benar ada dugaan ditusuk alat sensitifnya, maka ini bukan lagi tindak pidana pelanggaran. Tapi sudah masuk pasal 80 nomor 35 Undang-undang tahun 2015 tentang perlindungan anak yang terancam hukuman 5 tahun penjara. Itu termasuk tindak pidana berat.”
Mengenai kasus pidana berat, pria yang dijuluki pengacara 30 Miliar itu menegaskan jika kasus ini tidak bisa berhenti jika kedua belah pihak berdamai. Penyidikan dan sanksi harus dilanjutkan.
“Sekalipun mereka (pelaku dan korban) berdamai, tetap penyidik wajib melanjutkan kasusnya. Kalau yang bisa berdamai tanpa dilanjutkan penyidikan itu kasusnya seperti tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian tidak di bawah upah minimum. Itu boleh didamaikan,” tegasnya.
Mengenai proses penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian, Rabu kemarin juga sudah dirilis hasil visum serta penjelasan dari pelaku yang diduga melakukan kekerasan pada Audrey.